PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA TAHUN 2027 DESA GLUNDENGAN

  • Jul 21, 2026
  • ANA AULIA MAGHFIROH

RKP Desa merupakan dokumen penting yang berisi tentang rencana program dan kegiatan pembangunan untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun. RKP Desa juga biasa dikenal sebagai rencana kerja tahunan yang berisi prioritas pembangunan Desa, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu tahun, dan juga perkiraan anggaran setiap kegiatan. Contoh kegiatan yang masuk dalam RKP Desa adalah pembangunan jalan Desa, saluran irigasi, operasional posyandu, pengadaan sarana dan prasarana Desa dan lain sebagainya. Selain itu RKP Desa juga merupakan acuan dasar penyusunan APBDes (Anggaran Pendapat dan Belanja Desa).

Dalam penyusunan dokumen RKP Desa, diperlukan sebuah tim yang biasa dikenal dengan sebutan tim penyusuna RKP Desa. Tim penyusunan RKP Desa dibentuk oleh Kepala Desa melalui keputusan Kepala Desa (SK Kepala Desa) yang bertugas untuk menyusun rancangan RKP Desa berdasarkan RPJM Desa, hasil Musdes (Musyawarah Desa), dan usulan masyarakat. setelah mengetahui tugas dan tanggung jawabnya sebagai tim penyusun RKP Desa maka seluruh tim harus mencermati beberapa hal diantaranya adalah mencermati pagu indikatif desa dan prioritas pembangunan, menampung usulan dari musdus (Musyawarah Dusun) dan musdes (Musyawarah Desa), menyusun rancangan RKP Desa, membahas rancangan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dan menyempurnakan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Desa tentang RKP Desa.

Senin, 20 Juli 2026 di Pendopo Balai Desa Glundengan telah dilaksanakan Musyawarah pembentukan tim penyusun RKP Desa Tahun 2027 sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota BPD, Perangkat Desa Glundengan, Pendamping Lokal Desa (PLD) dan unsur lainnya. hasil dari musyawarah pembentukan tim penyusun RKP Desa tahun 2027 Desa Glundengan adalah terbentuknya tim penyusun yang berjumlah 11 orang diantaranya :

1. Mukantar (Ketua)

2. Misbahul Munir (Sekretaris)

3. Rifki Maulana Ramadani (Anggota)

4. M Soleh (Anggota)

5. Abdul Ghoni (Anggota)

6. Zaenuri (Anggota)

7. Ahmad Fajar Hakiki (Anggota)

8. Muh Khusen (Anggota)

9. Ika widyawati (Anggota)

10. Ana Aulia Magfiroh (Anggota)

11. Denok Andari (Anggota).